Strategi Bimbingan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam Mensosialisasikan Sertifikat Halal pada Produk Makanan dan Minuman di Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v2i3.270Keywords:
Majelis Ulama Indonesia, Sosialisasi Sertifikat HalalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Strategi bimbingan majelis ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam mensosialisasikan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman di Kota Medan dan untuk mengetahui bagaimana hambatan serta tantangan majelis ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara dalam mensosialisasikan sertifikat halal pada produk makanan dan minuman di Kota Medan. Jenis penelitian ini tergolong kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah fenomenologi. Adapun informan penelitian terdiri dari wakil Direktur LPPOM MUI SU sekaligus Ketua Bidang Fatwa MUI dan Sekretaris LPPOM MUI SU. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada dua strategi bimbingan yang digunakan LPPOM MUI yang terdapat dalam program-programnya, yaitu Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) dan Pelatihan CEROL SS23000. Kedua strategi melalui proses sosialisasi yang dikelompokkan sesuai target sasarannya yaitu strategi kepada produsen berupa seminar/talkshow halal. Strategi kepada konsumen melalui: berita dan informasi halal, silaturahmi, dan olimpiade halal. Adapun hambatannya adalah masih minimnya pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal dan belum adanya peraturan yang rinci dari pemerintah terkait kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Sedangkan tantangannya adalah masih terjadi pelanggaran berupa pemalsuan label halal oleh produsen atau perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat secara umum.
References
Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). “Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal untuk Usaha Kecil Menengah (UKM)” Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), 139-150. http://journal2.um.ac.id/index.php/jgp/article/view/11090.
Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: Penerbit K-Media.
Astuti, D., Bakhri, B. S., Zulfa, M., & Wahyuni, S. (2020). “Sosialisasi Standarisasi & Sertifikasi Produk Halal di Kota Pekanbaru” BERDAYA: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 23-32. http://www.ejournal.imperiuminstitute.org/index.php/BERDAYA/article/view/171.
Bagian Proyek Pembinaan Pangan Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Penyelenggaraan Haji. (2003). Buku Pedoman Strategi Kampanye Sosial Produk Halal. Jakarta: Departemen Agama RI.
Bagian Proyek Sarana dam Prasarana Produk halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama. (2003). Petunjuk Teknis Pedoman Sistem Produksi Halal. Jakarta: Departemen Agama RI.
Lembaga Pengakajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. (2008). Panduan Umum System Jaminan Halal LPPOM-MUI. Jakarta: LPPOM MUI.
Moleong, L. J. (2002). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Nukeriana, D. (2018). “Implementasi Sertifikasi Halal pada Produk Pangan di Kota Bengkulu” Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 3(2), 154-165. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/QIYAS/article/view/1310.
Qardhawi, Y. (2011). Halal Haram dalam Islam. Solo: Era Citra Intermedia.
Rida, M. R. (1999). Tafsir Alquran al-Hakim (Tafsir Al-Manar). Kairo: Dar Al-Manar.
Zakaria, Z. A. (2018). Tafsir Inspirasi. Medan: Duta Azhar.