Pendampingan Prosedur Self declare untuk Sertifikasi Halal bagi UMKM Industri Rumahan di Kelurahan Mulyorejo, Surabaya
DOI:
https://doi.org/10.56832/pema.v5i3.2260Keywords:
Self declare, Sertifikasi halal, UMKM, SiHalal, Pendampingan UsahaAbstract
Kegiatan pendampingan prosedur Self declare untuk sertifikasi halal bagi UMKM industri rumahan dilakukan untuk menjawab rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap persyaratan halal dan mekanisme pengajuan sertifikasi melalui sistem digital. Banyak UMKM yang belum memiliki dokumentasi produksi yang tertib dan belum memahami alur prosedur dalam website SiHalal, sehingga diperlukan edukasi langsung yang lebih personal. Metode pendampingan dilakukan melalui kunjungan rumah ke rumah untuk memberikan penjelasan mengenai daftar bahan, alur proses produksi, serta tahapan pengajuan Self declare. Pendekatan ini memungkinkan pendamping menyesuaikan penyampaian materi dengan kondisi usaha dan tingkat pemahaman masing-masing pelaku UMKM. Hasil pendampingan menunjukkan peningkatan kemampuan UMKM dalam menyusun dokumen persyaratan dan mengisi data pengajuan pada website SiHalal dengan benar. Sebagian besar UMKM dapat melalui proses verifikasi tanpa pengembalian berkas oleh kementerian sebagai tanda bahwa dokumen telah sesuai ketentuan. Terbitnya sertifikat halal bagi UMKM yang didampingi menjadi indikator keberhasilan utama dari kegiatan ini. Pendampingan rumah ke rumah terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman, ketertiban administrasi, serta kemandirian pelaku usaha dalam mengikuti prosedur Self declare. Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pengelolaan usaha dan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM industri rumahan.









