Problematika Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi Sosiologi di Lapas Cibinong dan Lapas Cipinang
DOI:
https://doi.org/10.56832/pema.v5i3.2263Keywords:
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tindak Pidana, Teori Anomie, Kejaksaan, Pemidanaan, Pembinaan Narapidana, Sosiologi Hukum, Lembaga PemasyarakatanAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi sebuah tindak pidana yang memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan antara relasi individu, keadaan sosial, dan juga kebijakan hukum sebagai delik aduan. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti terkait problematika tindak pidana KDRT yang terjadi pada kehidupan rumah tangga di Indonesia melalui melalui perspektif sosiologi dengan lokasi penelitian di Lapas Kelas IIA Cibinong dan Lapas Kelas IA Cipinang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yaitu penelitian dilakukan dengan wawancara secara langsung terhadap narapidana pelaku KDRT, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur sosiologis yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui wawancara langsung terhadap narapidana pelaku KDRT serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT berkaitan erat dengan latar belakang ekonomi, relasi keluarga, dan pengalaman sosial pelaku, yang dianalisis melalui teori anomie. Selain itu, penelitian ini mengulas tahapan tindakan Kejaksaan dalam penanganan kasus KDRT sebagai delik aduan serta dinamika pemidanaan dan pembinaan narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan KDRT tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan hukum pidana, melainkan perlu dilihat sebagai persoalan sosial yang memerlukan pendekatan integratif antara penegakan hukum, pemidanaan, dan pembinaan sosial.









