Perbedaan Qawaid Fiqhiyah Dengan Dhawabith Fiqhiyah, Nazariyah Fiqhiyah, dan Kaidah Ushuliyah
DOI:
https://doi.org/10.56832/pema.v5i1.730Keywords:
Qawaid, Fiqhiyah, FiqhAbstract
Artikel ini mengkaji pengertian dan perbedaan antara qawaid fiqhiyah dengan dhawabit fiqhiyah, nazariyah fiqhiyah, dan kaidah ushuliyah. Qawaid fiqhiyah merujuk pada prinsip-prinsip umum dalam fiqh yang digunakan untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum Islam secara praktis, sementara dhawabit fiqhiyah berkaitan dengan kaidah-kaidah yang lebih spesifik dan memiliki ruang lingkup yang lebih terbatas dalam konteks fiqh. Nazariyah fiqhiyah adalah teori-teori fiqh yang bersifat lebih konseptual dan bersifat dasar dalam memahami hukum Islam, sedangkan kaidah ushuliyah merujuk pada prinsip-prinsip dalam ushul fiqh yang menjadi dasar dalam proses ijtihad dan penalaran hukum. Dalam artikel ini, penulis membahas secara rinci perbedaan karakteristik dan aplikasi dari masing-masing kaidah tersebut, serta relevansinya dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam. Dengan analisis ini, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai struktur pemikiran fiqh dan kontribusinya dalam pengembangan hukum Islam yang lebih aplikatif dan kontekstual.