Optimalisasi Pendidikan Digital Nasional: Telaah Dan Rekomendasi Kebijakan Bagi Kemendikbud Dalam Bingkai Uu Sisdiknas Pasal 12 & 41

Authors

  • Mohammad Aizzatu Zakarya Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Suwadi Suwadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.56832/pema.v5i2.1110

Abstract

Penelitian literatur sistematis ini bertujuan untuk mengidentifikasi problematika implementasi
kebijakan pendidikan digital di Indonesia dalam kerangka Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UU SISDIKNAS) Pasal 12 dan 41, serta merekomendasikan rekonstruksi kebijakan yang lebih
komprehensif. Melalui analisis terhadap sepuluh artikel penelitian relevan yang dipublikasikan antara
tahun 2020 hingga 2025, tiga problematik utama teridentifikasi: ketidakadilan akses digitalisasi
pendidikan bagi peserta didik, kurangnya kompetensi digital guru, dan ketidakmerataan infrastruktur
pendidikan digital. Problematika ini secara signifikan menghambat pemenuhan hak peserta didik atas
pendidikan yang berkualitas dan pemanfaatan fasilitas pembelajaran yang memadai, sebagaimana
diamanatkan oleh UU SISDIKNAS. Berdasarkan analisis ini, rekomendasi kebijakan yang diajukan
meliputi: (1) penguatan kemitraan strategis antara pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan
infrastruktur TIK dan pendanaan; (2) penyelenggaraan program pelatihan kompetensi digital yang
berkelanjutan dan merata bagi guru, disertai pendampingan dan pengawasan yang efektif; dan (3)
peningkatan pengawasan dan transparansi pengelolaan dana pendidikan untuk memastikan alokasi
yang efisien dalam mendukung implementasi pendidikan digital yang berkeadilan dan berkualitas di
seluruh Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Zakarya, M. A., & Suwadi, S. (2025). Optimalisasi Pendidikan Digital Nasional: Telaah Dan Rekomendasi Kebijakan Bagi Kemendikbud Dalam Bingkai Uu Sisdiknas Pasal 12 & 41 . PEMA, 5(2), 476–492. https://doi.org/10.56832/pema.v5i2.1110

Issue

Section

Table of Content | Articles