Analisis Yuridis Tanggung Renteng Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Pembangunan Perumahan (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 286 K/Pdt/2019)

Authors

  • Muhammad Ajri Darul Ihsan Universitas Insaniah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56832/edu.v5i2.1612

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian, Tanggung Renteng

Abstract

Wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian merupakan fenomena yang sering terjadi dalam praktek. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan prinsip tanggung renteng dalam perjanjian pembangunan perumahan, bagaimana akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian tanggung renteng pembangunan perumahan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/Pdt/2019. Penulisan tesis ini menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan prinsip tanggung renteng dalam perjanjian pembangunan perumahan adalah Pasal 1278 dan 1280 KUHPerdata. Gugatan tanggung renteng merupakan salah satu bentuk gugatan yang dapat digunakan dalam sengketa keperdataan yaitu apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi seperti dalam perjanjian pembangunan perumahan. Akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian tanggung renteng pembangunan perumahan, maka pihak yang dirugikan melakukan gugatan agar pihak yang menimbulkan kerugian untuk menyelesaikan pembayaran. Kesimpulan dari pembahasan bahwa pertimbangan  hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 286 K/Pdt/2019 adalah Dodi Kuswandi bertindak selaku Kepala Zidam IV/Diponegoro dan bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, sehingga segala perbuatan yang berkaitan dengan perjanjian pengadaan material beton untuk pembangunan rumah dinas tersebut, dihubungkan dengan peruntukan bangunan untuk rumah dinas dan sumber dana pembangunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013, maka dengan sendirinya perjanjian yang dibuat oleh Dodi Kuswandi adalah selaku Kepala Zidam IV/Diponegoro bukan sebagai pribadi.

References

Abdurrahman, M. (2009). Sosiologis dan Metode Penelitian Hukum. UMM Press.

Djumaialdji, F. (2009). Perjanjian Pemborongan. Rineka Cipta.

Djumaialdji, F. (2016). Hukum Bangunan, Dasar-dasar Hukum dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia. Rineka Cipta.

Fuady, M. (2001). Hukum Kontrak (Dari sudut pandang Hukum Bisnis). Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2018). Kontrak Pemborongan Mega Proyek. Citra Aditya Bakti.

Hernoko, A. Y. (2014). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Prenadamedia Group.

M. Husein dan A. Supriyadi. (2010). Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Gramedia Pustaka Utama.

Margono, S. (2014). ADR (Alternatif Dispute Resolution) dan Arbitrase, Proses Pelembagaan & Aspek Hukum. Ghalia Indonesia.

Miniru, A. (2014). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Rajawali Press.

Salim, H. (2006). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

Soebagjo, F. O. (2017). Prinsip Dasar Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Soemitro, R. H. (2008). Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri (G. Indonesia (ed.)).

Sofyan, S. S. M. (2012). Hukum Bangunan Perjanjian Pemborongan Bangunan. Liberty.

Suharmoko. (2014). Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Kencana Prenada Media Group.

Downloads

Published

2025-08-25

Issue

Section

Table of Content | Articles