Konstruksi Makna Pedagang Asongan di Kabupaten Karawang

Authors

  • Yosefin Maria Anyelir Paskalia Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Tikka Muslimah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.56832/edu.v5i2.1634

Keywords:

Makna, Motif, Pedagang Asongan Anak, Pengalaman Komunikasi

Abstract

Fenomena anak-anak menjadi pedagang asongan banyak dijumpai di kota-kota besar, termasuk di Kabupaten Karawang, di mana anak-anak yang seharusnya menikmati masa kecil justru menghabiskan waktunya di jalan untuk berjualan. Penelitian ini bertujuan mengungkap motif, makna, serta pengalaman komunikasi pedagang asongan anak dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan fenomenologi Alfred Schutz melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif sebab anak berdagang adalah keinginan diri sendiri, sedangkan motif tujuan meliputi membantu orang tua, menambah modal, memenuhi kebutuhan, dan menabung. Makna yang dirasakan anak adalah kebanggaan, sumber kehidupan, serta hiburan. Pengalaman komunikasi turut memengaruhi keputusan mereka, yang terbagi menjadi positif dan negatif. Pengalaman positif mencakup pertemanan dengan sesama pedagang, dukungan teman sekolah, serta hubungan baik dengan atasan, sedangkan pengalaman negatif meliputi perceraian orang tua, keterbatasan komunikasi, perundungan, penolakan lingkungan, serta upaya menyembunyikan identitas sebagai pedagang asongan.

References

Assingkily, M. S., & Sit, M. (2020). Fenomena “Anak Badut” di Kota Medan. Golden Age: Jurnal Ilmiah Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, 5(4), 141-148. https://ejournal.uin-suka.ac.id/tarbiyah/goldenage/article/view/2020.54-01.

BPS. (2023). Pekerja Anak di Indonesia 2022: Sebelum dan Semasa Pandemi COVID-19. BPS, 4(2), 129–136.

JDIH BPK. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JDIH BPK. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Maghfira, S. (2016). Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 15(2), 213. https://web.archive.org/web/20180415214544id_/http://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/Juris/article/viewFile/501/506

Nugraha, P. N., Wismayanti, K. W. D., & Wirantari, D. A. P. (2024). Program Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Pendidikan Non Formal (Studi Kasus Anak Pedagang Asongan di Kota Denpasar). Komunikasi dan Media Pendidikan, 2(1), 37–52.

Rizky, F. F. (2022). Motif Penggunaan Second Account Instagram di Kalangan Mahasiswi Pendidikan IPS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Studi Fenomenologi Alfred Schutz) (Issue 15 September 2022) [FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/64765

Setiamandani, E. D. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak dan Upaya Penanggulangannya. Reformasi, 2, 74–81. https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/view/22

Simbolon, N. D. (2019). Analisis Eksploitasi Anak di Bawah Umur. 7(2), 95–108.

Downloads

Published

2025-09-09

Issue

Section

Table of Content | Articles