Peranan Advokat Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Sistem Non Litigasi

Authors

  • Siska Handayani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai
  • Abdul Halim Nasution Institut Syekh Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai
  • Dela Syahputri Institut Syekh Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai
  • Lutvi Insana Institut Syekh Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai
  • Alfira Andini Institut Syekh Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai
  • Ilham Firmansyah Institut Syekh Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai
  • Jeffriy Nugrah Pratama Institut Syekh Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai
  • Dimas Ar Ridzwan Institut Syekh Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai

DOI:

https://doi.org/10.56832/edu.v5i1.672

Keywords:

Advokat, Sengketa Ekonomi Syariah, Non-Litigasi, Arbitrase.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan advokat dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui sistem non-litigasi. Ekonomi syariah, yang berkembang pesat di Indonesia, seringkali dihadapkan pada sengketa yang melibatkan prinsip-prinsip hukum Islam, terutama dalam hal transaksi keuangan, investasi, dan perbankan. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan melalui jalur litigasi di pengadilan atau non-litigasi, seperti mediasi, arbitrase, dan musyawarah. Dalam konteks ini, advokat memegang peranan penting sebagai fasilitator, mediator, dan konsultan hukum untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap praktik penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang dilakukan di luar pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat tidak hanya berperan sebagai pihak yang memberikan bantuan hukum, tetapi juga sebagai pihak yang memperkenalkan prinsip-prinsip syariah dalam mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga menciptakan solusi yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan norma-norma agama. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya peran advokat dalam meningkatkan pemahaman tentang sistem hukum ekonomi syariah serta kontribusinya dalam membangun sistem penyelesaian sengketa yang efisien dan harmonis.

References

Ali, A. (2009). Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Antoinio, M. S. (2001). Bank Syariah Dan Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.

Djamil, F. (2013). Hukum Ekonomi Islam, Sejarah, Teori Dan Konsep. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (1997). Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum. Bandung: Cipta Aditya Bakti.

Huda, N. (2007). Investasi Pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 1 Uu No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Dalam, Mardani, Hukum Islam, Kumpulan Peraturan Tentang Huikum Islam Di Indonesia. (2015). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Manan, A. (2000). Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan Al Hikmah .

Nasional, D. P. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Prodjodikoro, W. (1787). Hukum Asuransi Di Indonesia. Jakarta: Intermassa.

Sabiq, S. (1995). Al Fiqh Al Sunnah. Beirut: Dar Al Fikr.

Soekanto, S. (1999). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarsono. (2007). Kamus Hukum. Jakarta: Raneka Cipta.

Sudarsono, H. (2007). Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia.

Sutherland, E. H. (N.D.). The Sutherland Pepers, The Development Of Theory. Bloomington: University Press.

Downloads

Published

2025-01-07

Issue

Section

Table of Content | Articles