Kurikulum dan Tata Kelola Pendidikan Luar Sekolah
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v2i2.247Keywords:
Kurikulum, Tata Kelola, Pendidikan Luar SekolahAbstract
Kurikulum merupakan salah satu dari 8 Standar Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar yang diacu dalam pengembangan kurikulum adalah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan. Kurikulum Pendidikan Luar Sekolah merupakan acuan yang menjadi dasar pengajaran yang akan dilakukan. Dengan adanya Kurikulum dan Pengembangan Kurikulum maka akan dapat menjadikan pendidikan lebih terarah dan terkoordinir. Tata kelola pendidikan merupakan suatu proses dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengawasan, dan penilaian pendidikan agar bisa mencapai tujuan pendidikan yang sudah di tetapkan secara efektif dan efisien. Pemerintah berharap dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia memenuhi Standar Pendidikan Nasional. Dinas Pendidikan Provinsi sebagai unsur pelaksana otonomi daerah bertanggung jawab atas pendidikan di provinsi. Pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi berdampak pada pelimpahan kewenangan mengurus urusan pendidikan yang semula dikelola oleh dinas pendidikan kabupaten/kota saat ini menjadi urusan dinas pendidikan provinsi.