Pembagian dan Tingkatan Qaidah Meliputi Kaidah Pokok (Asasiah)
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i2.2516Keywords:
Qaidah Fiqhiyyah; Kaidah Pokok (As?siyyah); Hukum Islam; Usul Fiqh; Ijtihad; Maq??id al-Syar?‘ah.Abstract
Qaidah fiqhiyyah merupakan prinsip-prinsip umum dalam hukum Islam yang berfungsi sebagai pedoman metodologis dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum terhadap berbagai persoalan yang bersifat kasuistik. Keberadaan qaidah fiqhiyyah menunjukkan karakter hukum Islam yang sistematis, fleksibel, dan adaptif terhadap dinamika kehidupan sosial. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pembagian dan tingkatan qaidah fiqhiyyah dengan fokus utama pada kaidah pokok (as?siyyah) yang menjadi fondasi bagi kaidah-kaidah cabang lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan menganalisis sumber-sumber klasik dan kontemporer dalam bidang usul fiqh dan qawa‘id fiqhiyyah. Hasil kajian menunjukkan bahwa kaidah pokok seperti al-um?r bi maq??idih?, al-yaq?n l? yaz?lu bi al-syakk, al-masyaqqah tajlibu al-tays?r, al-?arar yuz?l, dan al-‘?dah mu?akkamah memiliki peran sentral dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam. Kaidah-kaidah ini tidak hanya menjadi landasan teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang luas dalam penyelesaian masalah hukum kontemporer. Dengan demikian, pemahaman terhadap pembagian dan tingkatan qaidah fiqhiyyah, khususnya kaidah pokok, menjadi penting untuk memperkuat penerapan hukum Islam yang kontekstual, responsif, dan berorientasi pada kemaslahatan.










