Kontribusi Istihsan dan Maslahah Mursalah Terhadap Pengembangan Hukum Islam Yang Kontekstual dan Responsif

Authors

  • Kamaluddin Pane Law Office KAMAL PANE, S.H, M.H
  • Mhd. Syahnan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Amar Adly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i2.2517

Keywords:

istihsan; ‘urf; sadd al-dhar?’i‘; maslahah; hukum Islam.

Abstract

Dalam sistem hukum Islam, Al-Qur’an dan Hadis merupakan sumber hukum utama dalam penetapan hukum. Namun, dalam menghadapi kompleksitas dan dinamika kehidupan masyarakat, para ulama mengembangkan sejumlah prinsip hukum tambahan sebagai instrumen metodologis untuk melengkapi dan mengontekstualisasikan penerapan syariah. Artikel ini membahas empat prinsip penting dalam usul fiqh, yaitu istihsan, ‘urf, sadd al-dhar?’i‘, dan maslahah, yang berfungsi sebagai sumber hukum pendukung dalam menjawab persoalan-persoalan yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian kepustakaan (library research) terhadap literatur klasik dan kontemporer dalam bidang usul fiqh. Hasil kajian menunjukkan bahwa keempat prinsip tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga fleksibilitas dan relevansi hukum Islam, sekaligus memastikan bahwa penerapan hukum tetap berorientasi pada kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan. Temuan ini menegaskan bahwa pemanfaatan istihsan, ‘urf, sadd al-dhar?’i‘, dan maslahah memungkinkan hukum Islam bersifat adaptif dan responsif terhadap tantangan masyarakat modern tanpa mengabaikan nilai-nilai dasar syariah.

Downloads

Published

2026-01-25

Issue

Section

Table of Content | Artikel