Menimbang Kembali Hubungan Antara Ijtihad, Ittiba’, dan Taqlid: Telaah Ushuliyyah Atas Dinamika Pemikiran Hukum Islam Modern
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i2.2520Keywords:
Ijtihad, Ittib?’, Taql?d, Ushul Fiqh, Hukum Islam ModernAbstract
Ijtihad, ittib?’, dan taql?d merupakan tiga konsep fundamental dalam tradisi pemikiran hukum Islam yang terus mengalami dinamika seiring perkembangan zaman. Dalam konteks modern, hubungan ketiganya sering kali dipahami secara parsial dan bahkan dipertentangkan, sehingga menimbulkan problem konseptual maupun praktis dalam penerapan hukum Islam. Makalah ini bertujuan untuk menimbang kembali relasi antara ijtihad, ittib?’, dan taql?d melalui telaah ushuliyyah guna memahami posisi dan fungsi masing-masing dalam dinamika pemikiran hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-normatif dengan metode studi kepustakaan terhadap sumber-sumber primer ushul fiqh, Al-Qur’an, Sunnah, serta karya ulama klasik dan modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa ijtihad memiliki ruang operasional yang jelas pada wilayah furu‘iyyah yang bersifat zhann?, sementara ittib?’ berfungsi sebagai sikap metodologis yang proporsional dalam mengikuti pendapat ulama berdasarkan dalil, dan taql?d menjadi kebutuhan praktis bagi masyarakat awam dalam menjaga keberlangsungan hukum syariat. Dengan demikian, ketiganya tidak bersifat dikotomis, melainkan saling melengkapi dalam kerangka penerapan hukum Islam yang adaptif, kontekstual, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat. Makalah ini menegaskan pentingnya pemahaman yang seimbang terhadap ijtihad, ittib?’, dan taql?d sebagai fondasi pengembangan hukum Islam di era modern.










