WUJUD KPU DALAM MERAWAT INDONESIA YANG DEMOKRATIS
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v2i1.285Keywords:
Demokrasi Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU)Abstract
Kehadiran KPU tahun 2001, Panwaslu tahun 2003 dan sekarang Bawaslu memunculkan harapan, sekaligus pertanyaan tentang kemampuan KPU dan Bawaslu1 melaksanakan proses Pemilu yang bersih, jujur, adil dan transparan. Demokrasi memberikan pemahaman bahwa sumber daya adalah orang-orang dengan pengertian, orang akan melahirkan aturan yang akan menguntungkan dan melindungi hak-hak mereka. Agar hal itu terjadi, perlu aturan dengan dukungan dan menjadi dasar dalam kehidupan negara untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Aturan seperti yang disebut konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menerangkan (1) bagaimanan pemerintahan yang demokrasi (2) bagaimana peranan KPU dalam mewujudkan pemerintahan demokrasi di Indonesia. Dengan pendekatan studi pustaka dan kombinasi antar referensi serta pembacaan data yang detil maka hasil penelitian ini menunjukkan (1) bahwa pemerintahan yang demokrasi itu secara sederhana dapat di artikan ”pemerintahan rakyat” yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, pemerintah sebagai pelaksana jalannya pemerintahan memiliki kekuasaan yang sifatnya mandat atau utusan dari rakyat, tetapi sesungguhnya rakyat yang memiliki kedaulatan (2) kemudian peranan KPU dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang demokrasi di Indonesia yang salah satu usahanya yaitu pembenahan regulasi dan peraturan perundang-undangan dan inilah yang paling urgen.