Professionalisme Guru MI di Era Kebebasan (Merdeka Belajar)
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v3i1.334Keywords:
Profesional guru, Merdeka BelajarAbstract
Guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu; kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Kompetensi profesional guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yaitu: 1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu, 2) menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, 3) mengembangkan materi membelajaran yang diampu secara kreatif, 4) mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, 5) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. Profesionalisme guru dapat ditingkat. Upaya-uapaya yang dapat dilakukan dalam meningakatkan prafesionalisme guru yaitu: 1) membaca buku-buku tentang pendidikan, 2) membaca dan menulis karya ilmiah, 3) mengikuti berita aktual dari media pemberitaan, 4) mengikuti pelatihan, 5) mengikuti KKG, 6) melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), dan 6) berpartisipasi aktif dalam organisasi profesional. Merdeka Belajar adalah suatu kondisi pembelajaran dimana siswa belajar dalam kondisi nyaman dan guru sebagai fasilitator yang profesional harus mampu menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa untuk mengembangkan self-inisiativebelajar mandiri. Program ini merupakan program terobosan Mendikbud, yang salah satu kebijakannya adalah penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.Penyederhanan ini bertujuan untuk mengurangi beban adminitratif guru.Penyederhanaan RPP berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada siswa.