Pengaruh Pencabutan Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Terhadap Pasar Modal
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v4i2.548Keywords:
Kebijakan Stimulus Restrukturisasi, Kredit Perbankan, Pasar ModalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peristiwa pencabutan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan berdampak terhadap return perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini menggunakan periode jendela selama 15 hari yang mana 7 hari sebelum peristiwa, 1 hari peristiwa, dan 7 hari setelah peristiwa untuk menganalisis abnormal return sekitar tanggal peristiwa pencabutan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan. Penelitian ini menggunakan analisis statistik berupa wilcoxon satu sampel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya terdapat abnormal return yang positif dan signifikan tepatnya hari keenam sebelum peristiwa. Namun, abnormal return yang negatif dan signifikan terjadi sekitar tanggal peristiwa tepatnya sehari sebelum peristiwa, hari ketiga, keempat, dan ketujuh setelah peristiwa. Hasil tersebut menunjukkan bahwasanya pasar bereaksi negatif terhadap peristiwa tersebut.