Kontroversi Hukum Game Online dalam Perspektif Fikih Islam

Authors

  • Mas Teguh Wibowo Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Ali Imran Sinaga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nur Alfina Sari Sitepu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Asril Azhari Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Miftahul Jannah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i1.660

Keywords:

Fikih Islam, Game Online, Hukum

Abstract

Artikel ini bertujuan mengkaji hukum game online melalui perspektif fikih Islam dengan pendekatan studi literatur dari Al-Qur'an, hadis, pendapat ulama, dan kaidah fikih. Dalam analisisnya, ditemukan bahwa ayat-ayat seperti QS. Al-An'am: 32 dan QS. Al-Maidah: 90 memperingatkan agar hiburan seyogyanya adalah yang tidak melalaikan kewajiban agama atau mengandung unsur yang dilarang, seperti perjudian, pornografi dan kekerasan di dalamnya. Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya pemanfaatan waktu dengan bijak. Pandangan ulama menitikberatkan pada konten game dan dampaknya. Kaidah fikih seperti "hukum asal segala sesuatu adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkan" menjadi panduan utama, selama game online tidak melibatkan unsur negatif. Sehingga dapat diambil garis besar bahwa hukum game online bersifat kontekstual. Game yang sesuai dengan nilai Islam, memberikan manfaat, dan dilakukan dengan niat baik, diperbolehkan. Sebaliknya, game dengan unsur haram atau dengan efek merusak akhlak dan moral umat Islam dihukumi haram. Solusinya, orang tua dan pendidik harus mendampingi anak - anak dalam memilih game, pemerintah perlu meregulasi konten game, dan masyarakat perlu dididik tentang pemanfaatan teknologi yang etis. Harapannya, umat Islam dapat memanfaatkan game online secara positif tanpa melanggar nilai - nilai agama, sehingga tercipta keseimbangan antara hiburan dan tanggung jawab.

Downloads

Published

2025-01-05

Issue

Section

Table of Content | Artikel