Zakat Profesi: Antara Teori dan Praktik

Authors

  • Mhd. Arbi Bayu Suhairi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Dhiauddin Tanjung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i1.742

Keywords:

Zakat Profesi/Zakat Penghasilan, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui zakat profesi (zakat penghasilan) dalam pandangan Islam (hukum Islam). Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan menelaah sumber-sumber tertulis seperti jurnal ilmiah, buku-buku referensi, literatur, ensiklopedia, artikel ilmiah, karya tulis ilmiah dan sumber-sumber lain yang relevan dan berkaitan dengan objek yang dikaji. Adapun yang menjadi objek kajian dari penelitian ini adalah berupa teks-teks atau tulisan-tulisan yang menguraikan dan menjelaskan tentang zakat profesi (zakat penghasilan). Hasil dari penelitian ini adalah wajibnya zakat profesi disamakan dengan zakat perniagaan dan zakat penghasilan lainnya seperti pertanian, peternakan dan perdagangan. Batas nisab harta yang berasal dari profesi bisnis dapat disamakan dengan nisab zakat hasil pertanian yaitu 5 wasaq (sekitar 750 kg beras), dengan kewajiban zakat sebesar 5% atau 10%, dan dikeluarkan ketika mendapatkan prestasi, imbalan atau upah dari profesi tersebut. Untuk jenis profesi seperti dokter di rumah sakit, guru atau dosen yang hanya menerima gaji tetap dari hasil kerja instansi pemerintah, disamakan nisabnya dengan emas dan perak, yaitu 93,6 gram, dengan kewajiban zakat 2,5 persen, yang dikeluarkan setiap satu tahun sekali, dan telah mengeluarkan biaya kebutuhan pokok.

Downloads

Published

2025-01-27

Issue

Section

Table of Content | Artikel