Hubungan Filsafat Dengan Hukum & Mencari Definisi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i1.744Keywords:
Filsafat, Hukum, DefenisiAbstract
Artikel ini membahas hubungan antara filsafat dan hukum serta upaya untuk mencari definisi yang tepat mengenai hukum. Filsafat, sebagai kajian mendalam tentang hakikat, nilai, dan prinsip-prinsip dasar, memiliki peran penting dalam membentuk teori-teori hukum. Hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia, tetapi juga sebagai sistem yang dipengaruhi oleh pandangan filsafat tentang keadilan, moralitas, dan hak asasi manusia. Artikel ini menganalisis berbagai pendekatan filsafat hukum, termasuk positivisme hukum, hukum alam, dan teori-teori kritis, serta bagaimana pendekatan-pendekatan tersebut membentuk pemahaman tentang hukum. Selanjutnya, artikel ini mencoba mencari definisi hukum yang lebih komprehensif, yang tidak hanya mencakup aspek normatifnya tetapi juga aspek praktis dan sosiologis yang berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, artikel ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai hubungan timbal balik antara filsafat dan hukum serta pentingnya definisi yang jelas dalam memandang hukum dalam konteks yang lebih luas.