Konsep Kedaulatan Dalam Islam

Authors

  • Almadani Almadani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Nia Putri Ramadhani Polem Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Salsabilla Azhara Ritonga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Febriani Br Ginting Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Dhea Amelia Nanda Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Mara Halim Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Ryanda Iqbal Pradipta Widadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Aminuddin Aminuddin Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i1.769

Keywords:

Kedaulatan, Islam, Syariah, Khalifah, Hukum Allah

Abstract

politik modern. Dalam pandangan Islam, kedaulatan tertinggi tidak berada di tangan manusia atau negara, melainkan sepenuhnya di tangan Allah SWT. Prinsip ini ditegaskan dalam berbagai ajaran Al-Qur’an dan Hadis yang menyatakan bahwa Allah adalah sumber hukum tertinggi dan segala bentuk aturan atau undang-undang harus merujuk kepada kehendak-Nya.Sebagai refleksi dari kedaulatan Allah, manusia diamanahkan sebagai khalifah (wakil) di muka bumi yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum-hukum Allah dalam segala aspek kehidupan, termasuk politik, sosial, dan ekonomi.

Sistem pemerintahan dalam Islam tidak berfokus pada demokrasi atau monarki sebagaimana yang dikenal dalam konteks Barat, melainkan pada penerapan syariah dan prinsip keadilan Ilahiah.Kedaulatan dalam Islam juga menekankan konsep kepemimpinan yang adil, musyawarah, dan keharusan untuk menjalankan hukum Allah dengan penuh tanggung jawab. Ketaatan kepada pemimpin diperbolehkan selama pemimpin tersebut mengikuti aturan Allah. Dengan demikian, kedaulatan dalam Islam bersifat vertikal (antara Allah dan manusia) dan horizontal (antara pemimpin dan umat), yang kesemuanya ditujukan untuk mencapai kebaikan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Downloads

Published

2025-02-07

Issue

Section

Table of Content | Artikel