Kesetaraan dalam Warisan Keluarga: Mengkritisi Bias Gender dalam Hukum Waris
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i1.777Keywords:
Bias Gender, Hukum Waris, Kesetaraan, PatriarkiAbstract
Tulisan menjelaskan hukum waris dalam berbagai sistem hukum di dunia sering kali menunjukkan bias gender yang berakar pada nilai-nilai patriarki. Bias ini berimplikasi pada ketidaksetaraan distribusi warisan antara laki-laki dan perempuan, baik dalam hukum adat, hukum agama, maupun hukum positif. Artikel ini mengkritisi ketimpangan gender dalam hukum waris dengan menganalisis berbagai sistem hukum yang masih mempertahankan norma-norma yang tidak adil bagi perempuan. Melalui pendekatan normatif dan sosiologis, penelitian ini mengungkap bagaimana perempuan kerap ditempatkan dalam posisi yang kurang menguntungkan dalam pembagian warisan, meskipun prinsip kesetaraan telah diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Kajian ini juga mengeksplorasi upaya reformasi hukum yang dapat dilakukan untuk menciptakan sistem waris yang lebih adil dan setara bagi semua pihak tanpa memandang gender. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya rekonstruksi hukum waris yang tidak hanya berbasis pada tradisi, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.