Analisis Penyebab dan Dampak Praktik Perkawinan Sirri di Kecamatan Samudera
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v5i2.1200Kata Kunci:
Dampak, Langkah Meminimalisir, Penyebab, Perkawinan SirriAbstrak
Rendahnya kesadaran hukum terhadap pentingnya pencatatan perkawinan menjadi persoalan serius di Kecamatan Samudera, di mana masih banyak masyarakat yang melangsungkan perkawinan sirri tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Praktik ini menimbulkan dampak negatif, khususnya bagi perempuan dan anak, seperti kesulitan memperoleh akta nikah dan akta kelahiran, serta lemahnya perlindungan hak-hak mereka dalam aspek hukum dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan sirri di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dengan menyoroti penyebab, dampak, dan upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, KUA Kecamatan Samudera, serta pelaku perkawinan sirri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama perkawinan sirri antara lain adalah kendala administratif, seperti tidak adanya akta cerai dari pernikahan sebelumnya, kurangnya pemahaman tentang pentingnya pencatatan secara hukum, serta alasan ekonomi dan sosial lainnya. Dampaknya mencakup tidak terlindunginya hak-hak perempuan dan anak, kesulitan mengurus dokumen resmi, dan ketidakjelasan status hukum keluarga. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat, penyederhanaan akses pencatatan perkawinan resmi, serta penguatan regulasi dan pengawasan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik perkawinan sirri dan melindungi hak-hak hukum pihak-pihak yang terlibat.
Referensi
Abidin, S., & Aminuddin. (2019). Fiqh munakahat. Bandung: Pustaka Setia.
Firdaus, A. D. O. (2022). Tinjauan siyasah dusturiyah terhadap mekanisme penanganan pelanggaran kode etik Polri dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gani, A. F. (2025). Kajian Literatur: Penurunan Angka Kelahiran di Indonesia dan Implikasinya pada Keputusan Menikah. Cendekiawan: Jurnal Pendidikan dan Studi Keislaman, 4(1), 575-584. https://doi.org/10.61253/cendekiawan.v4i1.269.
Mudzhar, M. A. (2014). Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Undang-Undang Perkawinan Di Negara-Negara Islam:: Kajian Perbandingan Enam Negara*. Dialog, 37(1), 87-96. https://jurnaldialog.kemenag.go.id/index.php/dialog/article/view/57.
Muksalmina, M. (2020). Pernikahan Sirri dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(2), 53-60. https://ejournal.stpmataram.ac.id/JIP/article/view/50.
Nabila, U. Z., Yono, Y., & Arief, S. (2023). Peran Kantor Urusan Agama Dalam Mengurangi Pernikahan Sirri di Kecamatan Bojong Gede. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(1), 89-100. https://journal.laaroiba.com/index.php/as/article/view/1443.
Nasir, M. (2018). Metode penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Nazarudin, N., Abubakar, A., & Basri, H. (2023). Nikah Sirri Dan Problematikanya. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 4736-4750. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/2215.
Nuruddin, A., & Tarigan, A. A. (2018). Hukum perdata Islam. Bandung: Pustaka Karya.
Saebani, B. A. (2018). Fikih munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia.
(H. Mahdi, S.HI., MH, personal communication, 12 April 2025)
(H. Fadli, S.Ag., M.Si, personal communication, 10 April 2025)
(Iryadi, personal communication, 18 April 2025)
(Murtala, personal communication, 18 April 2025)
(H. Asnawi, S.Ag., M.Sos, personal communication, 10 April 2025).



