Tafsir Ayat-Ayat Amanah dan Partisipasi Perempuan di Ruang Politik Digital

Penulis

  • Sri Ahadah Nuril Fajar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Mardian Idris Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Siti Mardiana Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.56832/edu.v5i2.1334

Kata Kunci:

Al-Qur’an, Amanah, Politik Digital, Partisipasi Perempuan

Abstrak

Jurnal ini menganalisis tafsir ayat-ayat Al-Qur'an tentang amanah dan kaitannya dengan partisipasi perempuan dalam politik digital. Latar belakangnya adalah pesatnya perkembangan digital yang membuka arena politik baru, namun juga menghadirkan tantangan khusus bagi representasi dan keamanan perempuan. Kami menggunakan analisis tafsir tematik (maudhu'i) terhadap ayat-ayat amanah untuk mengaitkannya dengan konteks partisipasi politik perempuan di dunia maya. Hasilnya, amanah dalam Al-Qur'an tidak sekadar soal kepemimpinan formal, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial setiap individu, termasuk perempuan, untuk berkontribusi pada kebaikan umum.

Partisipasi perempuan di ranah politik digital dapat dipandang sebagai wujud penunaian amanah ini, memberi mereka kesempatan untuk bersuara, mengadvokasi, dan mengawasi pemerintahan. Meski begitu, partisipasi ini juga berisiko tinggi terhadap disinformasi, pelecehan siber, dan pembatasan gerak. Karena itu, literasi digital, etika berpolitik di media sosial, dan perlindungan hukum bagi perempuan di ruang digital sangat krusial demi partisipasi yang inklusif dan bertanggung jawab. Jurnal ini merekomendasikan reinterpretasi konsep amanah agar lebih relevan dengan peran perempuan di era digital, serta pengembangan strategi untuk menciptakan lingkungan politik digital yang aman dan memberdayakan.

Referensi

Ath-Thabari, Abu Ja’far Muhammad bin Jarir. (2001). Jami’ Al-Bayan Fi Ta’wil Ayi Al-Qur’an. Cet. 1. Juz 8. Kairo: Dar Hajr.

Efendi, Mitha Mahdalena. (2020). “REINTERPRETASI KATA QIWAMAH DALAM AL-QUR’AN SURAH AL-NISA’: 34 PERSPEKTIF CONTEXTUAL APPROACH ABDULLAH SAEED.” Jurnal KACA Jurusan Ushuluddin STAI AL FITHRAH 10, no. 2.

Fachruddin Hs. (1992). Ensiklopedia Pengetahuan Al-Qur’an Dan Hadits. Jakarta: Rineka Cipta.

Ibnu Katsir. (2000). Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim. Jilid II. Beirut: Dar al-Fikr.

Lathifah, N.( 2019 ). “Perempuan dan Etika Politik dalam Islam.” Jurnal Pemikiran Islam 14, no. 1.

Munawir, Ahmad Warson. (1984). Kamus Bahasa Arab-Indonesia Al-Munawir. Yogyakarta: Pustaka Progresif Pondok Pesantren al-Munawir.

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Mishbah. Jilid III. Jakarta: Lentera Hati.

Shihab, M. Quraish (2007). Ensiklopedia Al-Qur’an: Kajian Kosa Kata. Jakarta: Lentera Hati.

Shofier, Moh. Sholeh. (2023). “KORELASI MAKNA QIW?MAH DAN AL-RIJ?L-AL-NIS? DALAM QS. AL-NIS? [4]: 34 PERSPEKTIF USHUL FIQH.” Jurnal Pro Justicia 3, no. 2.

Syukur, Syamzan. (2014). “Studi Atas Peran Publik Sahabiyah-Sahabiyah Di Masa Rasulullah SAW.” Muwâzâh 6, no. 1.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-06-28

Terbitan

Bagian

Table of Content | Articles