Peran Ulama Dayah dalam Meminimalisir Angka Perceraian di Kabupaten Bireuen
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v5i2.1378Kata Kunci:
Bireuen, Keluarga, Mediasi, Perceraian, Ulama DayahAbstrak
Angka perceraian di Kabupaten Bireuen terus meningkat setiap tahun dan menimbulkan dampak sosial yang kompleks. Ulama dayah, sebagai tokoh agama dan sosial di Aceh, memiliki peran penting dalam upaya meminimalisir perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran ulama dayah dalam menekan angka perceraian, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta menelaah persepsi masyarakat terhadap upaya tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama dayah aktif memberikan edukasi keagamaan, mediasi konflik rumah tangga, serta bimbingan pranikah. Namun, efektivitas peran mereka masih terkendala oleh keterbatasan otoritas formal dan pengaruh modernisasi. Masyarakat secara umum masih menaruh kepercayaan tinggi terhadap ulama dayah, namun diperlukan sinergi lebih lanjut dengan lembaga formal untuk memperkuat upaya pencegahan perceraian. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan peran ulama dayah dalam menjaga ketahanan keluarga di Kabupaten Bireuen.
Referensi
A.W. Munawwir. (1997). Konsep Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Yogyakarta: Pustaka Progresif.
Abdul Aziz Muhammad Azzam. (2009). Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah dan Talak. Jakarta: Amzah.
Abdullah, A. (2013). Peran Dan Kedudukan Ulama Dayah dalam Masyarakat Aceh1 (Studi Abu Hasballah Keutapang Nisam Kabupaten Aceh Utara. Jurnal: al-Fikrah, Vol.2, No. 1.
Abu Umar Basyier. (2012). Mengapa Harus Bercerai? Surabaya: Shafa Publika.
Agustin Hanafi, dkk. (2014). Buku Daras Hukum Keluarga. Banda Aceh: Fakultas Syariah dan hukum UIN Ar-Raniry.
Ahmad Zainuri. (2018). Pendidikan Karakter di Keluarga. Tadrib, Vol. IV, No. 2.
Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.
Hsukby, Badaruddin. (1995). Dilema Ulama dalam Perubahan Zaman. Jakarta: Gema Insani Press.
https://kabarbireuen.com diakses pada tanggal 21 Juni 2025
Murniyanti, Sri. (2018). Efektivitas Peran Kantor Urusan Agama dalam Mengurangi Tingkat Perceraian di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Periode 2012-2016. Jurnal Ilmiah Sains, Teknologi, Ekonomi, Sosial dan Budaya, Vol. 2 No. 1.
Nurlaila, Zulihafnan. (2019). Pengaruh Fatwa Ulama Dayah dalam Masyarakat Aceh, Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, Vol. 21, No. 2.
Rasyid Al Madjid, As’ad Badar, Syahrul Affan. (2023). Peran Pemerintah dan Ulama Terhadap Tinginya Angka Perceraian di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Journal Smart Law, Vol. 2, No. 1.
Sarong, Hamid. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Siraja.
Subekti, Tjitrosudibio. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2010)
Wawacara dengan Tgk. Syukri, guru senior dayah Darussyari’ah, Blang Kuthang, Geurugok.
Wawancara dengan Abati Zulfahmi, pimpinan dayah Raudhatul Ma’arif, Pantee Lhong, Peusangan.
Wawancara dengan Abon Bukhari, pimpinan dayah Darussa’adah Blang Guron, Gandapura, Bireuen.
Wawancara dengan Tgk. Muhammad Hafiz, pimpinan dayah Al-Mustawa Blang Keutumba, Juli, Bireuen.
Yunus, A. (1994). Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: PT. Hidakarya Agung.



