Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia

Authors

  • Fadhlin Ade Candra Universitas Negeri Medan
  • Fadhillatu Jahra Sinaga Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.56832/edu.v1i1.15

Keywords:

Penegak hukum, Penegakan hukum di Indonesia.

Abstract

Di dalam UUD 1945 pasal 1 ayatt3 dikatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud di sini berartiibahwa negara yang,menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum terdapat tiga prinsipddasar, yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Secara konsepsional, sebagaimana diatur di dalam UU No. 48 Tahun 2009 dijelaskan bahwa aparat penegak hukum itu terdiri dari: polisi, jaksa, advokat dan hakim. Dalam proses penegakan hukum, subjek hukum yang paling utama adalah polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal di antaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. Penegakan hukum di Indonesia masih dipengaruhi oleh penegak hukum itu sendiri, di mana uang dan kenalan bisa mempengaruhiihukum. Adapun metodeeyang digunakan dalam penelitianiini adalah metode penelitian kajian pustaka atau studi kepustakaan yaituuberisi teori-teoriiyang relevan dengan masalah-masalah penelitian. Perluubanyak evaluasi yang harus dilakukan, harus ada penindaklanjutan yang jelas mengenai penyelewengan hukum yang kian menjadi. Perlu ada ketegasan tersendiri dan kesadaran yang hierarki dari individu atau kelompok yang terlibat di dalamnya. Perlu ditanamkan mental yang kuat, sikap malu dan pendirian iman dan takwa yang sejak kecil harus diberikan kepada kader-kader pemimpin dan pelaksana aparatur negara atau pihak-pihak berkepentingan lainnya. Karena, baik untuk hukum Indonesia, baik pula untuk bangsanya dan buruk untuk hukum di negeri ini, buruk pula konsekuensi yang akan diterima oleh masyarakat dan negara.

References

Ali, Zainuddin Ali. (2006). Filsafat Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Anonim. 2013. Bahan Rilis LSI_Korupsi dan Kepercayaan Publik pada Penegak Hukum.

Genta Publisher Wahyono, Padmo. (1986). Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mahardika, R.E., et.al. (2020). “Persepsi Mahasiswa Terhadap Radikalisme: Studi Penelitian Deskriptif di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta” Risalah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 6(1). https://jurnal.faiunwir.ac.id/index.php/Jurnal_Risalah/article/view/123.

Mertokusumo, Sudikno. (1999). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty

Roeslan, Saleh. (1996). Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Karya dunia pikir, Jakarta

Soekanto, Soerjono. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Satjipto, Rahardjo. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Shant Dellyana.1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Soerjono, Soekanto. (1985). Evektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, CV. Remadja Karya, Bandung.

Supriadi. (2008). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Syamsuddin, M dkk. (2009). Pendidikan Pancasila Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan, Total Media, Yogyakarta.

Thoha, Miftah. 2003. Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jakarta

Utrecht. (1996). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta : Intermasa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Utrecht, E. (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia, PT.Ichtiar Baru bekerjasama dengan Penerbit Sinar harapan, Jakarta.

Downloads

Published

2023-08-11

Issue

Section

Table of Content | Articles