Penerapan Wisata Halal di Bukit Lawang (Analisis Penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan)
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v5i3.1833Keywords:
Bukit Lawang, Implementasi Kebijakan, Kepariwisataan, Pariwisata Syariah, Wisata HalalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam penerapan konsep wisata halal di destinasi wisata Bukit Lawang serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan wisatawan Muslim akan destinasi yang menyediakan layanan dan fasilitas ramah syariah, serta potensi Bukit Lawang sebagai salah satu kawasan wisata unggulan di Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, di mana data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bukit Lawang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata halal, terutama karena keberadaan nilai-nilai budaya lokal yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah dan dukungan lingkungan alam yang mendukung aktivitas wisata ramah keluarga. Namun, implementasi wisata halal di kawasan ini masih belum optimal, terutama dari segi penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat ibadah yang representatif, ketersediaan makanan bersertifikat halal, serta pedoman operasional yang sesuai standar pariwisata halal nasional. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa keterlibatan pemerintah daerah, pengelola destinasi, dan masyarakat lokal sangat diperlukan untuk memperkuat tata kelola wisata halal yang berkelanjutan. Pemerintah dapat memberikan regulasi, pelatihan, serta insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang ingin menerapkan standar halal. Masyarakat lokal juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan wisata yang bersahabat, aman, serta sesuai dengan nilai-nilai syariah. Dengan kerja sama yang baik antara seluruh pemangku kepentingan, Bukit Lawang berpotensi menjadi destinasi wisata halal yang unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2009.
References
Andi Prastowo, Metode Penelitian Kualitatif Dalam Perspektif Rancangan Penelitian (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm 24
Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.
Eka Dewi Satriani dan Hayyun Durrotul Faridah, “Wisata Halal : Perkembangan , Peluang, dan Tantangan ,” Journal of Halal Product and Research (JHPR),Vol.01,No.02, Mei-November 2018
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 108/DSNMUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah
Johar Arifin, Wawasan Tentang Al-Qur?an Dan Sunnah Tentang Pariwisata, An-Nur, Vol. 4, No. 2, (2015).
Karim, Ahmad, Winta Hayati, Mohd Idris Dalimunthe, Muhammad Nurohim, and Cut Sah Kha Mei Zsazsa. “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Di Bukit Lawang Kabupaten Langkat Sumatera Utara Dissemination of Government Regulations Concerning the Management of Tourism Areas in Bukit Lawang Regency, Langkat Regency, North Sumatra.” Jurnal PKM Journal Liaison Academia and Society (J-LAS 3, no. 2 (2023): 114–29. https://j-las.lemkomindo.org/index.php/J-LAS
Nasution, Abdul Halim, Desi Andri Syafitri, and Dandy Wira Ganda. “Regulasi Wisata Halal (Analisis Pro Dan Kontra Penerapan Wisata Halal Di Danau Toba).” Altafani 2, no. 1 (2022): 158–70. https://doi.org/10.59342/jpkm.v2i1.82.
Noviyanti, Ririn. “Pengembangan Industri Wisata Halal Di Indonesia: Analisis Potensi Dan Tantangan.” RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 3, no. 3 (2024): 42–46. https://doi.org/10.31004/riggs.v3i3.1100.
Mestika Zed, Metodologi Penelitian Kepustakaan (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004),
PRATAMA, CHENDA ANDIKA. “Dampak Kebijakan Wisata Halal Terhadap Kunjungan Wisatawan Di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.” Jurnal Ekonomi, no. 17 (2022): 1–17.
Rahman, Alfina Aulia, Anita Kusumastuti, Winda Aulia Ulla R.J, and Wulan Listiani. “Pengembangan Pariwisata Halal Di Semarang Dengan Mengoptimalkan Kearifan Lokal Melalui Konsep Smart Tourism.” Diponegoro Journal of Islamic Economics and Business 1, no. 4 (2021): 220–37. https://doi.org/10.14710/djieb.20243.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Lembar Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11
UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pasal 5 huruf b
UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pasal 26 huruf a
UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pasal 14 ayat 1
UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pasal 25 huruf a
UU No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pasal 28 dan 29
UU.No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pasal 6 huruf d
UU.No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pasal 20 dan 21
UU.No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pasal 14 huruf b



