Analisis Penerapan Wisata Halal Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 di Taman Wisata Syariah Pamah Semelir
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v5i3.1970Keywords:
Fatwa, Pamah Semelir, Wisata HalalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Peran Wisata Halal Pamah Semelir Berdasarkan Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016. Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan potensi wisata halal khususnya di Pamah Semelir Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan studi lapangan, pengumpulan data dengan observasi, wawancara, serta penelitian langsung di lapangan. Adapun hasil penelitian ini, Pamah semelir sangat berperan penting membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Adapun berdasarkan Fatwa Nomor 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah sudah diimplementasikan sebatas pada aspek ketersediaan sarana prasarana berupa fasilitas ibadah, sanitasi air bersih serta kantin yang menjual makanan halal. Namun beberapa poin belum terpenuhi, seperti pengunjung bukan muhrim yang bergandengan tangan serta pembuangan akhir sampah yang belum dikelola dengan baik. Untuk menjadi destinasi wisata halal, Pamah Semelir perlu usaha lebih lanjut guna mengimplementasikan poin-poin dalam Fatwa No.108/DSN-MUI/X/2016 khususnya pada ketetapan ketujuh, yakni tentang ketentuan destinasi wisata.References
Al-Qur’an Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur?an (LPMQ) Versi 3, 2022.
Ansari, & Hali Makki. 2020. Fatwa Dsn-Mui No. 108 Dsn-Mui (X) 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Berdasarkan Prinsip Syariah Sebagai Fondasi Pengembangan Wisata Syariah Pulau Santen Kabupaten Banyuwangi. Al-Hukmi.
Bustamam, N., & Suryani, S. 2022. Potensi Pengembangan Pariwisata Halal dan dampaknya Terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah Provinsi Riau.
Nasrulloh, N., Adiba, E. M., & Efendi, M. N. 2023. Pengembangan Potensi Pariwisata Halal Pesisir Bangkalan Madura: Identifikasi Peranan Bank Syariah. Muslim Heritage, Jurnal Dialog Islam Dengan Realitas.
Masrurah, L., & Hisyam, M. A. 2021. Dalam Pengembangan Desa Wisata di Pantai Sembilan.
Riky, M., & Hisyam, M. A. 2022. Tata Kelola Eduwisata Halal di Pesantren Menurut Fatwa No. 108/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pengelolaan Pariwisata Halal: Studi Pengembangan di Pondok Pesantren Al-Kahfi Desa Gangseyan Kec. Sepuluh Kab. Bangkalan.
Sudriamunawar, H., Januarharyono, Y., Fauziyah, R., & Ningsih, M. Y. 2021. Strategi Pengembangan Wisata Rumah Adat Di Kabupaten Bandung.
Sapputra, N., & Hisyam, M. A. 2022. Penerapan Green Halal Tourism Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan UU Kepariwisataan No. 10 Tahun 2009 Di Ponpes Darul Itihad Kabupaten Bangkalan.
Sayekti, N. W. 2019. Strategi Pengembangan Pariwisata Halal di Indonesia.
Syamsi, A. B., & Adiyono. 2021. Model Partisipasi Masyarakat Dalam Penentuan Kebijakan Pariwisata Halal di Madura Berbasis Nilai Keislaman Dan Hukum Positif
Ummah, R., & Hipni, M. 2021. Implementasi Kebijakan Pengembangan Pariwisata Halal Dalam Meningkatkan Kepuasan Wisatawan di Kabupaten Bangkalan.
Wijaya, T., Zahro, F., Nurbayah, S., & Ningsih, F. 2021. Pariwisata Halal di Indonesia: Kajian Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).



