Pelanggaran Etika Profesi dalam Pengelolaan Perkebunan Sawit: Studi Kasus PT Indah Pontjhan Medan
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v5i3.2493Keywords:
Etika Profesi, Hak Guna Usaha, Pajak, Perkebunan Sawit, Tata Kelola PerusahaanAbstract
Penelitian ini membahas pelanggaran etika profesi yang terjadi pada PT Indah Pontjhan Medan Sumatera Utara, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Permasalahan utama yang dikaji meliputi ketidaksinkronan data Hak Guna Usaha (HGU), dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pengelolaan lahan yang diduga berada di kawasan hutan dan tanah milik masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi dokumen dan analisis kasus berdasarkan prinsip etika profesi dan teori etika, yaitu utilitarianisme, deontologi, dan etika kebajikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa PT Indah Pontjhan telah melanggar prinsip integritas, objektivitas, kompetensi profesional, dan perilaku profesional. Pelanggaran tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat, potensi kerugian negara, serta munculnya risiko hukum dan konflik sosial. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan dilakukannya audit menyeluruh terhadap legalitas lahan dan perizinan, perbaikan tata kelola perusahaan, serta penguatan penerapan etika profesi guna mencegah terulangnya pelanggaran di masa depan.
References
Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.
Bertens, K. (2013). Etika. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Lubis, SK (1994). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Suseno, FM (1991). Etika Sosial: Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Satria, C., Herawati, CB, Soraya, S., & Suhendra, E. (2023). Buku Ajar Etika Profesi. Jambi: PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Wibowo, KT, dkk. (2021). Etika Profesi dan Bantuan Hukum di Indonesia. Surabaya: Pustaka Aksara.
Putri, AA, Zahra, MN, & Supangkat, FF (2021). Pelanggaran kode etik profesi akuntan dalam kasus laporan keuangan PT Garuda Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 18(2), 145–158.
Firmansyah, A. (2016). Perspektif akuntan dalam aspek ketenagakerjaan. Jurnal Online Insan Akuntan, 1(2), 299–318.
Candra, R., Wahyuni, E., & Shobirin, K. (2021). Profesi akuntan dan berpartisipasi dalam revolusi industri 4.0. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), 5(1), 534–551.
Pratiwi, R. (2023). Analisis pelanggaran prinsip dasar etika akuntan pada PT Asuransi Jiwasraya. Mimbar Administrasi FISIP Untag Semarang, 20(1), 212–221.
Yoga, IKAD, Endiana, IDM, & Kumalasari, PD (2024). Pengaruh integritas, objektivitas, dan etika profesi terhadap kualitas audit. Kumpulan Hasil Riset Mahasiswa Akuntansi (KHARISMA), 6(1), 143–159.



