Situasi Demokrasi Nasional Menuju Pemilu 2024
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v3i1.310Keywords:
Demokrasi Nasional, Pemilu 2024Abstract
Demokrasi Nasional adalah sebuah sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik berada di tangan rakyat melalui partisipasi politik aktif dan pengambilan keputusan kolektif. Penyelenggaraan pemilu merupakan instrumen fundamental dalam mendorong pemilu yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk melihat fakta demokrasi nasional dan prediksi menuju pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka dan kombinasi antar referensi serta pembacaan data yang detil. Dengan mengandalkan bibliografi seperti artikel ilmiah dan buku yang arelevan dengan tajuk pembahasan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fakta demokrasi nasional penyelenggaraan pemilu 2024 merupakan instrumen fundamental dalam mendorong pemilu yang berkualitas. Maka penting pemilu diselenggarakan dengan kesadaran yang tinggi bahwa satu-satunya cara untuk melahirkan pemimpin yang baik adalah dengan menjalankan proses yang baik, sehingga jangan salah ketika tuntutan integritas pemilu terus melonjak di manapun. Kemudian prediksi pemilu 2024 pemilihan Nasional 2024 pengalaman politik dengan penonjolan isu identitas agama (Islam) dalam Pemilihan Nasional Indonesia 2014 dan 2019 menjadi ancaman serius bagi kesatuan bangsa Indonesia menghadapi Pemilu 2024. Apalagi dalam Pemilu tahun 2024, Presiden Jokowi tidak lagi mencalonkan diri sehingga sangat dikhawatirkan pemenang pilpres adalah calon presiden yang diusung oleh pihak pendukung radikalisme. Harapannya betapa penting partisipasi generasi millennial, Bawaslu mampu mengawal kontestasi dan melaksanakan sosialisasi tentang peran penting pemuda dengan mengundang pemuda dari berbagai instansi, berikut dokumentasi pelaksanaan sosialisasi peran pemuda dalam pemuli serentak 2024.
References
Aditya, P. B. M. S., Liando, F. D. M., Nugroho, K., Sukmajati, M. U. P., Tanthowi, T., & Anggraini, T. (2019). Tata Kelola Pemilu di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.
Gleko, P., Suprojo, A., Lestari, A. W., & ?lkö?retim, Y. (2017). "Strategi Komisi Pemilihan Umum dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilihan Umum Kepala Daerah" JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 6(1), 38–47. https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fisip/article/view/367.
Isra, G., Fridawati, P. I., & Masruroh, H. (2021). "Pemilu 2024?: Pesta Demokrasi Akbar Pembangkit Kondisi Ekonomi Pasca Pandemi" Jurnal Integrasi dan Harmoni Inovatif Ilmu-Ilmu Sosial (JIHI3S), 2(8), 751–757. https://doi.org/10.17977/um063v2i82022p751-757
Marzuki, S. (2008). "Peran Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu untuk Pemilu yang Demokratis" JURNAL HUKUM, 3(15), 393–412. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/32
Mushaddiq, A. (2024). "Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia" AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, 23(2), 115–131.
Samosir, O., & Novitasari, I. (2022). "Hak Politik Warga Negara dalam Cengkeraman Politik Identitas: Refleksi Menuju Pemilu Serentak Nasional Tahun 2024" JIHHP, 2(3), 332–346. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.38035/jihhp.v2i3
Sudrajat, T. (2019). "Analisis Komparatif Pengaturan Dimensi Organisasi" Jurnal Ilmu Administrasi, XIV(2017), 51–68. https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fisip/article/view/367
Yusrin, Y., & Salpina, S. (2023). "Partisipasi Generasi Millenial dalam Mengawasi Tahapan Pemilu 2024" Journal on Education, 05(03), 9646–9653.
Yusuf, A. (2010). "Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pendidikan Politik" GaneÇ Swara, 4(1), 13–16. http://unmasmataram.ac.id/wp/wp-content/uploads/3.-M.-Yusuf-A.R.pdf