Tindak Pidana Bullying Dalam Perspektif Hukum Jinayah: Kajian Terhadap Sanksi dan Perlindungan
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i1.746Keywords:
Tindak Pidana Bullying, Hukum Jinayah, Perlindungan KorbanAbstract
Bullying merupakan fenomena sosial yang kompleks dan memiliki dampak luas terhadap individu maupun masyarakat. Perilaku ini melibatkan tindakan agresif berulang yang bertujuan untuk menyakiti atau merendahkan korban, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media digital (cyber Bullying). Dalam perspektif hukum pidana positif di Indonesia, Bullying dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang secara spesifik mengatur tentang Bullying. Dalam perspektif Islam, Bullying dikategorikan sebagai bentuk kezaliman (zulm), yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Islam secara eksplisit melarang tindakan yang merugikan, menyakiti, atau merendahkan martabat individu. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai definisi Bullying dari perspektif ahli, hukum pidana positif, dan syariat Islam. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif, kajian ini diharapkan mampu menawarkan solusi holistik untuk mencegah dan menangani Bullying secara efektif di masyarakat.