Negara, Agama, dan Warga Negara

Penulis

  • Marzuki Manurung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Annisa Amanda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Mahiruddin Al-Aziz Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Indra Pratama Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i2.1319

Kata Kunci:

Agama, Hak dan Kewajiban, Kewarganegaraan, Negara, Pancasila

Abstrak

Artikel ini membahas keterkaitan antara negara, agama, dan hak serta kewajiban warga negara dalam konteks Indonesia. Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, hubungan antara agama dan negara menjadi krusial untuk menciptakan harmoni sosial tanpa mengabaikan keberagaman. Kajian ini menguraikan konsep negara, tentu pembentukannya, dan fungsi utama negara dalam mengatur kehidupan berbangsa. Selain itu, artikel ini mengupas hak dan kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 dan nilai-nilai ajaran Islam, menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak individu dan kewajihan kolektif demi mewujudkan keadilan. Mewujudkan keadilan sosial Menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini mempertegas bahwa sinergi antara negara, agama, dan warga negara menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan dan kemajuan bangsa.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-06-29

Terbitan

Bagian

Table of Content | Artikel