Pengantar Ushul Fikih dan Qawaid Fiqhiyah
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i2.2486Kata Kunci:
Ushul Fiqh, Fiqh, Qawaid Fiqhiyah, Hukum Syara’, IstinbathAbstrak
Ushul fikih dan qawaid fiqhiyah merupakan dua pilar fundamental dalam sistem hukum Islam yang berperan penting dalam proses istinbath hukum. Ushul fikih berfungsi sebagai metodologi untuk menggali hukum syar’i dari sumber-sumbernya, sedangkan qawaid fiqhiyah berperan sebagai prinsip-prinsip umum yang memudahkan penerapan hukum dalam berbagai kasus praktis. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara konseptual definisi dan ruang lingkup ushul fikih, fikih, qawaid fiqhiyah, serta konsep syariat dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa ushul fikih dan qawaid fiqhiyah memiliki fungsi yang saling melengkapi: ushul fikih menekankan aspek metodologis-teoretis, sedangkan qawaid fiqhiyah menitikberatkan pada aspek aplikatif hukum. Pemahaman yang komprehensif terhadap kedua disiplin ini sangat penting dalam menjaga konsistensi, relevansi, dan keadilan penerapan hukum Islam.










