Alqur’an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas (Analogi) Sebagai Sumber dan Dalil Hukum

Penulis

  • Saifuddin Saifuddin Univeritas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mhd. Syahnan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M. Amar Adly Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i2.2487

Kata Kunci:

Sumber Hukum Islam; Al-Qur’an; Sunnah; Ushul Fiqh

Abstrak

Artikel ini membahas sumber-sumber hukum Islam beserta kedudukannya sebagai dalil dalam penetapan hukum syariat. Pembahasan diawali dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum utama, meliputi pengertian Al-Qur’an serta konsep qath’i dan zanni dalam aspek dalalah dan wurud yang berimplikasi langsung terhadap kepastian dan fleksibilitas hukum Islam. Selanjutnya, artikel menguraikan Sunnah sebagai sumber hukum kedua dengan menyoroti kategori-kategori sunnah, kekuatan hukumnya, kehujjahan Sunnah, serta fungsinya dalam menjelaskan, merinci, dan membatasi ketentuan Al-Qur’an. Pembahasan dilanjutkan dengan ijma sebagai sumber hukum kolektif umat, yang mencakup syarat dan rukun terbentuknya ijma serta otoritas hukumnya dalam sistem hukum Islam. Terakhir, artikel membahas qiyas sebagai metode analogi hukum, dengan penekanan pada perbedaan konsep ‘illat, sebab, dan hikmah hukum serta kekuatan qiyas sebagai dalil dalam menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer. Melalui kajian ini, artikel bertujuan memberikan pemahaman komprehensif dan sistematis mengenai hierarki, fungsi, dan relevansi sumber-sumber hukum Islam dalam pengembangan hukum Islam yang responsif terhadap dinamika zaman.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-01-26

Terbitan

Bagian

Table of Content | Artikel