QAWAID FIQHIYYAH: Pengertian,Urgensi Mempelajari, Ruang Lingkup, Priode Pembentukan dan Perkembangan, Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.56832/mudabbir.v5i2.2518Kata Kunci:
Qaw??id fiqhiyyah, hukum Islam, ijtihad, maslahat, hukum kontemporer.Abstrak
Qaw??id fiqhiyyah merupakan prinsip-prinsip hukum Islam yang bersifat universal dan menjadi pedoman dalam memahami serta menetapkan hukum terhadap berbagai persoalan cabang (fur??). Keberadaan qaw??id fiqhiyyah memiliki peran strategis dalam menjaga konsistensi, fleksibilitas, dan relevansi hukum Islam di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif konsep qaw??id fiqhiyyah, meliputi pengertian, urgensi mempelajarinya, ruang lingkup penerapannya, periode pembentukan dan perkembangannya, serta relevansinya dalam konteks hukum Islam kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui studi kepustakaan (library research), dengan menganalisis karya-karya klasik dan kontemporer para ulama ushul dan fiqh. Hasil kajian menunjukkan bahwa qaw??id fiqhiyyah tidak hanya berfungsi sebagai alat sistematisasi hukum Islam, tetapi juga sebagai instrumen ijtihad yang adaptif dalam menjawab problematika hukum modern, seperti isu sosial, ekonomi, dan kebijakan publik. Dengan demikian, penguasaan qaw??id fiqhiyyah menjadi kebutuhan fundamental bagi pengembangan hukum Islam yang berkeadilan, maslahat, dan kontekstual.










