Kebijakan Keimigrasian Indonesia dalam Menangani Pengungsi Sebagai Negara Transit: Tinjauan Implementasi dan Hambatan

Authors

  • Daffi Aditya Rayhan Politeknik Pengayoman Indonesia Jurusan Keimigrasian

DOI:

https://doi.org/10.56832/edu.v5i3.1774

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Indonesia, Kebijakan Keimigrasian, Non-Refoulement, Pengungsi, Perpres 125/2016

Abstract

Indonesia merupakan negara transit strategis bagi para pengungsi internasional yang melarikan diri dari konflik dan krisis kemanusiaan. Meskipun belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia menunjukkan komitmen kemanusiaan melalui kebijakan administratif seperti Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan keimigrasian Indonesia dalam menangani pengungsi serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam praktik. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan empiris terbatas, berdasarkan studi pustaka terhadap peraturan nasional, prinsip hukum internasional, serta laporan lembaga internasional dan kajian akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka kebijakan administratif, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti ketidaksinkronan antarinstansi, keterbatasan fasilitas penampungan, minimnya perlindungan hukum, serta akses terbatas terhadap hak dasar pengungsi. Selain itu, ketidakjelasan status hukum pengungsi mengakibatkan mereka rentan terhadap diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

References

Amiludin, & Sinta. (2024). Implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri terhadap hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.

Antara. (2023, 11 Desember). Antisipasi polemik Rohingya akademisi usul penguatan Perpres 125/2016. ANTARA Humaniora.

Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.

Fahmi, S., & Faridhi, A. (2024). Implementasi perlindungan pengungsi di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. SEMNASHUM, 1(2).

Hamdani, F., & Fauzia, A. (2020). Eksistensi prinsip non-refoulement sebagai dasar perlindungan bagi pengungsi di Indonesia saat pandemi COVID-19. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 365–380.

Humas Kemenkumham Sumut. (2024, 3 Juli). Peran Rudenim dalam penanganan pengungsi dari luar negeri berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2016. Berita Utama.

Insani, S. N., Januarti, A., Riyanti, D. A., Afda, H. F., & Anandisya, H. D. (2025). Strategi dan implementasi kebijakan imigrasi Indonesia dalam menanggulangi penyelundupan manusia: Analisis terpadu terhadap efektivitas, tantangan, dan solusi. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik, 2(4), 1119–1123.

Maharani, O. N., Tambunan, A., & Purwanti, M. (2025). Kebijakan keimigrasian terhadap pengungsi dan tenaga kerja asing dalam perspektif hak asasi manusia. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 9503–9512.

Marni, S. (2019). Kebijakan penanganan pengungsi asing di Indonesia. Hawa dan AHWA.

Novianti. (2019). Implementasi Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri [The implementation of Presidential Regulation Number 125 of 2016 on the handling of international refugees]. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Perdamaian, 10(2).

Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368 Tahun 2016.

Suryanti, M. S. D., & Muttaqin, M. Z. (2024). Kebijakan penanganan orang asing di Indonesia. CV Eureka Media Aksara.

Tendean, R. W., Sondakh, M. K., & Waha, C. J. J. (2023). Perlindungan hukum pengungsi di Indonesia pasca Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016. Lex Privatum, 11(5).

Downloads

Published

2025-10-24

Issue

Section

Table of Content | Articles