Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Makanan Bersertifikasi Halal (Studi Usaha Kuliner di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala)

Authors

  • Sri Juwita Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai
  • Muhammad Nur Iqbal Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

DOI:

https://doi.org/10.56832/edu.v5i3.2160

Keywords:

Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha, Sertifikasi Halal

Abstract

Sertifikasi halal pada pelaku usaha ternyata belum terlaksana secara menyeluruh, karena masih banyak produk makanan dan minuman yang beredar belum berlabel halal dan ketidakjelasan bahan, serta pembuatannya. Sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala untuk mempunyai sertifikat halal pada produk yang dijual. Namun faktanya masih ada beberapa pelaku usaha makanan yang belum mempunyai sertifikat halal. Adapun jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisis yang digunakan menggunakan metode induktif, yaitu pembahasan yang diawali dengan mengemukakan dalil-dalil atau ketentuan yang bersifat umum, kemudian dikemukakan kenyataan bersifat khusus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala tergolong tinggi. Dari indikator kesadaran hukum sudah terpenuhi seperti pengetahuan, pemahaman, pengharapan hukum. Rendahnya minat pelaku usaha makanan di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi keterbatasan pengetahuan pelaku usaha tentang sertifikasi halal, kewajiban hukumnya, serta anggapan bahwa biaya sertifikasi memberatkan. Sebagian pelaku usaha belum memahami makna dan dasar hukum sertifikasi halal secara utuh, sehingga cenderung menunda pengurusannya. Dari sisi eksternal, rendahnya kepatuhan pelaku usaha dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi, pendampingan, dan informasi dari lembaga terkait, khususnya BPJPH. Selain itu, keterbatasan sarana pendukung, persepsi masyarakat yang keliru, serta budaya yang menganggap produk otomatis halal tanpa sertifikasi formal turut memperkuat rendahnya minat pelaku usaha.

References

Ali, Zainuddin. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.

Faridah, Hayyun Durotul. “Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi”, Journal of Halal Product and Research, Vol. 2:2, (Desember 2019)

Fuadi, Andri Soemitra , Zuhrinal M. Nawawi, “Studi Literatur Implementasi Sertifikasi Halal Produk Umkm”, Jurnal Ekonomi Dan Manajemen Teknologi, 6(1), 2022.

Halimah, Pemilik Usaha Kue Basah, Wawancara Pribadi, Tanggal 16 November 2025.

Hasan, Sofyan. Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif (Regulasi Dan Implementasi Di Indonesia). Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2011.

Lilis, Pemilik Usaha Keripik dan Makana Kemasan, Wawancara Pribadi, Tanggal 17 November 2025.

Muhammad Rido and Abdul Hadi Sukmana, “The Urgence of Halal Certification for Msme Business,” Jurnal of Applied Business and Banking (JABB) 2, no. 2 (n.d.)

Mutmainah, Lu’liyatul. “The Role of Religiosity, Halal Awareness, Halal Certification, and Food Ingredients on Purchase Intention of Halal Food,” Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking 1, no. 1 (2018).

Rohman, Pemilik Usaha Gorengan, Wawancara Pribadi, Tanggal 16 November 2025

Syamsarina. Dkk. “Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum Masyarakat”. Jurnal Selat. Vol. 10. No. 1. 2022.

Widia Hapnita dkk. “Faktor Internal dan Ekxternal yang dominan mempengaruhi hasil belajar”, Vol.5, No.1 (Maret 2018).

Downloads

Published

2025-12-17

Issue

Section

Table of Content | Articles