Qiyas dalam Penetapan Hukum Tabungan di Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v2i1.176Kata Kunci:
Qiyas, PenPetapan Hukum TabunganAbstrak
Penelitian ini bertujuan unutuk mengetahui qiyas dalam penetapan hokum tabungan di perbankan, metode yang di gunakan pada penelitian ini penelitian kualitatif sebagai metode ilmiah sering digunakan dan dilaksanakan oleh sekelompok peneliti dalam bidang ilmu social, termasuk juga ilmu pendidikan. Sejumlah alasan juga dikemukakan yang intinya bahwa penelitian kualitatif memperkaya hasil penelitian kuantitaif. Penelitian kualitatif dilaksanakan untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan. Hasil penelitian ini bahwa qiyas adalah menerapkan hukum yang terdapat pada ashl (pokok) kepada far’ (cabang), karena terdapat kesamaan ‘illat hukum antara keduanya. Qiyas sebagai metode penggalian hukum Islam sangat tergantung dengan ‘illat hukum. Untuk mengetahui ‘illat hukum dilakukan beberapa cara, yaitu: Pertama, nash yang menunjukkan ‘illat hukum. Kedua, ijma’ dan ketiga, dengan penelitian/ijtihad. Meskipun qiyas sebagai salah satu metode penggalian hukum Islam, tetapi para ulama masih berbeda pendapat dalam kehujjahannya. Jumhur ulama menjadikannya hujjah dalam penggalian hukum Islam, sedangkan ulama al-Nazhzham, Dawud al-Zhahir, Syi’ah Imamiyah tidak mengakuinya. Tabungan di perbankan, yang berdasarkan pada perhitungan bunga tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan adalah tabungan berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah, yaitu kerjasama dengan imbalan hasil tertentu.
Referensi
Abu Zahrah, Muhammad. (1958). Ushul Fiqh, Beirut: Dar al-Fikri
Ali, Atabik dan A. Zuhdi Muhdlor. (2004). Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, cet. IX. Yogyakarta: Multi Karya Grafika
Effendi, Satria dan M. Zein. (2005). Ushul Fiqh, Cet. I; Jakarta: Kencana
Forum Karya Ilmiah 2004. (2008). Kilas Balik Teoritis Fiqh Islam, cet. V. Kediri: Purna Siswa Aliyah 2004 MHM Lirboyo
Iskandar. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Gaung Persada.
Karim al-Khatib, Abdul. (2005). Ijtihad : Menggerakkan Potensi Dinamis Hukum Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama
Khallaf, Abd. Wahab. (2003). Ilmu ‘U??l al-Fiqh, Cairo: Dar al-Hadis
Sulaiman ibn al-Asy’ats Abu Dawud al-Sijistani. (1994). Sunan Abi Dawud, II. Beirut: Dar al-Fikr
Syarifuddin, Amir. (1997). Ushul Fiqh Jilid I, Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Syarifuddin, Amir. (2003). Garis-garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenada Media
Zuhaily, Wahbah. (2008). Zakat; Kajian Berbagai Madzhab, terj. Agus Effendy dan Bahruddin Fananny, cet. VII. Bandung: PT Remaja Rosdakarya