Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang Kampanye di Tempat Pendidikan dalam Perspektif Siyasah Qadaiyyah

Penulis

  • Taufiqul Hadi Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
  • Munadi Munadi Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
  • Huddah Arami Ruhmi Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe

DOI:

https://doi.org/10.56832/edu.v5i1.1765

Kata Kunci:

Kampanye, Mahkamah Konstitusi, Siyasah Qadaiyyah, Tempat Pendidikan

Abstrak

Putusan mahkamah konstitusi yang dimohonkan oleh Hardrey Martiri S.H dan Ong Yenny mereka mengajukan putusan ini karena melihat dari penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h uu pemilu menyatakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu dan juga atas undangan dari penanggungjawab tempat.  Yang mana larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan terbukti berpotensi akan terjadinya ketidakadilan dalam kampanye sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan asas adil dalam pemilu. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat Pendidikan dan bagaimana putusan hakim mahkamah konstitusi yang ditinjau dari siy?sah qa??iyyah. Metode penelitian menggunakan hukum normatif yang biasanya merupakan sumber bahan hukum yang berupa peraturan perundang- undangan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Hasil dari penelitian ini menjelaskan pertama, larangan berkampanye yang dilakukan di tempat Pendidikan untuk menghindari ketidakpastian hukum serta menjadi suatu keadilan dalam melaksanakan pemilu kampanye kedua, pada siy?sah qa??iyah yang mengarah pada wil?yah al-ma??lim yang mana merupakan Lembaga peradilan yang menangani perkara yang terjadi antara rakyat dengan negara.

Referensi

A. Djazuli. (2023). Fiqh Siy?sah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah. Jakarta: Kencana.

Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.

Cangara dan Hafied, Pengantar ilmu komunikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, tahun 2011.

Haji, A. Y. (2005). Fiqih politik 2: Fiqih today fatwa tradisional untuk orang modern. Jakarta: Erlangga.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Bernegara, Setara Press, Malang, 2015

Liliweri, Komunikasi Serba Ada Serba Makna, Jakarta Kencana Prenada Media Group 2011

Manan, A. (2018). Perbandingan Politik Hukum Islam dan Barat, Cet. 2. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Surabaya: FH Universitas Airlangga.

Muhammad Siddiq, Armia, penentuan metode dan pendekatan penelitian hukum, (Banda Aceh: Lembaga kajian konstitusi Indonesia (LKKI), 2022)

Mujar Ibnu Syarif dan Khammi Zada, Fiqh Siy?sah Doktrin Dan Pemikiran Politik Islam

Pulungan, J. S. (1999). Fiqh Siy?sah Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Ed. 1, Cet 4. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ruslan, Manajemen Public Relationdan Media Komunikasi, Jakarta : PT Raja Gapindo Persada, 2008

Sunggono, B. (2007). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Venus, Antar, Manajemen Kampanye: Panduan Teoritis dan Praktis Mengefektifkan Kampanye Komunikasi. Bandung: Simbiosa Rekata Media, tahun 2004.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-05-27

Terbitan

Bagian

Table of Content | Articles