Analisis Hukum Pengangkatan Anak Dalam Persfektif Hukum Perdata Dan Hukum Adat (Studi Kasus Kecamatan Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara)

Penulis

  • Irma Sari Sipahutar Universitas Al Washliyah Medan
  • Muhlizar Universitas Al Washliyah Medan
  • Zuhri Arif Universitas Al Washliyah Medan

DOI:

https://doi.org/10.56832/edu.v5i3.2130

Kata Kunci:

Pengangkatan Anak, Hukum Perdata, Hukum Adat, Kepastian Hukum

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan anak serta memberikan kepastian status hukum dalam lingkungan keluarga angkat. Di Indonesia, pengangkatan anak tidak hanya diatur dalam hukum perdata nasional, tetapi juga dipengaruhi oleh hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengangkatan anak dalam perspektif hukum perdata dan hukum adat, serta mengetahui pelaksanaan dan implikasi hukumnya di Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan anak menurut hukum perdata harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, khususnya melalui penetapan pengadilan guna memberikan kepastian hukum bagi anak angkat. Sementara itu, pengangkatan anak menurut hukum adat di Kecamatan Na IX-X umumnya dilakukan berdasarkan kebiasaan dan kesepakatan keluarga tanpa melalui proses pengadilan, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, terutama terkait status keperdataan dan hak waris anak angkat. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman dan sinkronisasi antara hukum perdata dan hukum adat agar pelaksanaan pengangkatan anak tetap melindungi kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan kepastian hukum.

Referensi

Abas, M., Amalia, M., Malik, R., Aziz, A., & Salam, S. (2023). SOSIOLOGI HUKUM: Pengantar Teori-Teori Hukum dalam Ruang Sosial. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Akmaluddin Syahputra. (2011). Hukum Perdata Indonesia. Ciptapustaka Media Perintis.

Gun, G., & Basit, A. (2020). PERUBAHAN FATWA HUKUM: Analisis terhadap Istinbath Hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(02), 327–356. https://doi.org/10.30868/AM.V8I02.1037

Hafizh, A., & Armi, M. I. (2022). Batasan Hak Wali Mujbir Memaksa Perkawinan. IJTIHAD, 38(2), 1–15. https://doi.org/10.35673/AJMPI.V5I1.578

Islamiyati, I., Aslam, G., Muhyidin, M., & Budiman, A. A. (2022). Perbandingan Mekanisme Hukum Pengangkatan Anak Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Semarang. Law, Development and Justice Review, 5(2). https://doi.org/10.14710/ldjr.v5i2.17175

J. Satrio. (2000). Hukum Harta Perkawinan . Citra Aditya Bakti.

Jonaedi Efendi. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=5OZeDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&dq=Metode+penelitian+yuridis+normatif&ots=6896j8w6r_&sig=0cH2KRD3frvSphHhq0jPWedpTGQ&redir_esc=y#v=onepage&q=Metode%20penelitian%20yuridis%20normatif&f=false

Junaidi, J. (2020). MOTIF DAN AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM POSITIF. Hukum Dan Masyarakat Madani, 10(2). https://doi.org/10.26623/humani.v10i2.2503

Khotimah, K. (2019). Akibat Hukum Pengangkatan Anak Tanpa Melalui Proses Penetapan Pengadilan. Jurnal Dinamika Hukum, 1(69).

Masyithoh, N. D. (2016). DIALEKTIKA PLURALISME HUKUM: Upaya Penyelesaian Masalah Ancaman Keberagaman dan Keberagamaan di Indonesia. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 24(2). https://doi.org/10.21580/ws.24.2.1289

Muhaimin. (2015). Metode Penelitian Hukum. In Syria Studies (Vol. 7, Issue 1). Mataram University Perss.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Rima Rahmayani Tanjung, Yadi Harahap, & Sukiati. (2025). Yurisprudensi Hukum Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 26/Pdt.P/2025/PNKds). Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4). https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.1483

Suadi, A., & Candra, M. (2016). Politik Hukum: perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah. Kencana. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=_eRNDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Hukum+ekonomi+syariah+merupakan+salah+satu+bidang+yang+membutuhkan+pendekatan+inovatif+dalam+menyebarkan+pengetahuan&ots=mxQqMFwKNl&sig=UBLkHsD2A8w58MZZTsUycY5PzXU&redir_esc=y#v=o

Susilowati, E., Purwanto, G. H., & Yasir, M. (2025). Prosedur dan Akibat Hukum Pengangkatan Anak yang Tidak Diketahui dengan Jelas Orang Tuanya. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(1). https://doi.org/10.31604/justitia.v8i1.388-399

Tambunan, A. S. S. (2019). Budaya Hukum di Indonesia. In Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.

Wiantara, I. K. (2018). Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(4). https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i04.p04

Yulies, T. M. (2017). Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan Hukum Islam. Serat Acitya – Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, 5(3).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-12-15

Terbitan

Bagian

Table of Content | Articles