Efektivitas Mediasi dalam Menekan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Medan

Penulis

  • Bintang R N Hutagalung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mustofa Dzikri Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Velin Al Khudry Ahmad Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Chindi Sri Hariyati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nabila Putri Febrian Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Egi Alhadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56832/edu.v5i3.2718

Kata Kunci:

Hukum Keluarga Islam, Mediasi, Pengadilan Agama Medan, Perceraian

Abstrak

Perceraian merupakan fenomena sosial yang menunjukkan kecenderungan meningkat dan menjadi perhatian serius lembaga peradilan agama. Tingginya angka perceraian menuntut adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya berorientasi pada pemutusan hubungan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya perdamaian. Salah satu instrumen yang digunakan dalam peradilan agama adalah mediasi sebagai tahapan wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian di Pengadilan Agama Medan Kelas I A serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan dan kegagalannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi langsung selama kegiatan magang, studi dokumentasi terhadap data statistik perkara perceraian, serta penelusuran data resmi yang dipublikasikan oleh Pengadilan Agama Medan Kelas I A. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan normatif dan berperan strategis sebagai sarana penyelesaian sengketa keluarga. Namun, efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian belum sepenuhnya optimal. Kendala utama meliputi rendahnya iktikad baik para pihak, konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama, kondisi emosional para pihak yang tinggi, serta keterbatasan waktu pelaksanaan mediasi. Meskipun demikian, mediasi tetap memiliki kontribusi penting dalam menurunkan eskalasi konflik dan mendorong terciptanya penyelesaian perceraian yang lebih beradab dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam.

Referensi

Abbas, S. (2011). Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: K-Media.

Boulle, L. (2005). Mediation: Principles, Process, Practice. London: Butterworths.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Manan, A. (2006). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mertokusumo, S. (2006). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Pengadilan Agama Medan Kelas I A. (2024–2025). Data Statistik Perkara Perceraian. Medan: Pengadilan Agama Medan Kelas I A. (Sumber data resmi website lembaga).

Sabiq, S. (1990). Fiqh Sunnah (Jilid II). Beirut: Dar al-Fikr.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-01-31

Terbitan

Bagian

Table of Content | Articles