Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Pembiayaan Murabahah di Bank Aceh Syariah Cabang Kutacane
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v2i2.199Keywords:
Bank Aceh Syariah, Murabahah, Pembiayaan BermasalahAbstract
Bank Aceh Syariah yang beroperasi berprinsip dan berpedoman pada syariah (Al-Qur'an dan Hadis). Bank Aceh Syariah bertujuan untuk tempat dalam membantu pengguna dan memudahkan aktivitas dalam bentuk penarikan uang, setor tunai, pinjaman dan transaksi lainnya. Produk-produk yang ditawarkan oleh Bank Aceh Syariah Cabang Kutacane bersifat mudah diterima dan digunakan oleh nasabah di masyarakat luas, serta dilengkapi dengan fasilitas yang lengkap untuk kenyamanan dan kemudahannya. Bank menerbitkan produk yang sama, berbeda dari segi sistem, tetapi juga pembagian keuntungan dan pengorganisasiannya penelitian ini ditujukan untuk mencari cara dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada pinjaman Murabahah di Bank Aceh Syariah. Data yang digunakan dalam tulisan ini didapat dari data primer dan data sekunder, adapun data primer didapat dari hasil wawancara dan observasi dari pihak bank yang terkait, sementara itu data sekunder didapat dari studi literatur dan kepustakaan dari buku atau jurnal yang berkaitan dengan penelitian. Jenis survei ini adalah survei kualitatif deskriptif dengan menggunakan instrumen penelitian berupa dokumentasi, observasi dan wawancara. Narasumber dalam tulisan ini merupakan salah satu karyawan dan nasabah Bank Aceh Syariah Cabang Kutacane.
References
Akte Bank Aceh Syariah No. 2 tanggal 4 Juni 2015.
Ascarya, A. (2013). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Djuwaini, D. (2008). Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Celeban Timur UH III.
Hakim, L. (2012). Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Erlangga.
Hermansyah, H. (2005). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Ismail, I. (2011). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Kasmir, K. (2010). Pemasaran Bank. Jakarta: Kencana
Kasmir, K. (2013). Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers.
Muhammad, M. (2014). Sistem Jaminan dalam Pembiayaan pada Perbankan Syariah Menurut Hukum Islam. Banda Aceh: Ar-Raniry Press.