Manajemen Fundraising dalam Meningkatkan Kepercayaan Muzakki pada Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Cabang Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.56832/edu.v2i3.268Keywords:
Dompet Dhuafa, Lembaga Amil Zakat, Manajemen Fundraising, MuzakkiAbstract
Peneltian ini untuk mengetahui manajemen fundraising dalam meningkatkan kepercayaan muzakki pada Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Cabang Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik analisisnya adalah deskriptif kualitatif, dengan menjabarkan secara sistematis hasil wawancara dan pengamatan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, program-program Dompet Dhuafa Cabang Sumatera Utara terdapat 4 pilar, yaitu pilar ekonomi dan pemberdayaan, pilar pendidikan, pilar sosial dan dakwah, serta pilar kesehatan. Kedua, manajemen yang diterapkan Dompet Dhuafa Cabang Sumatera Utara dalam meningkatkan kepercayaan muzakki adalah dari segi pelaksanaan dilakukan dengan komunikasi, pelayanan dan metode langsung (direct fundraising) serta metode tidak langsung (indirect fundraising). Sedangkan dari segi evaluasi yang diterapkan meliputi evaluasi mingguan, bulanan, per semester dan tahunan. Ketiga, faktor pendukung dan penghambat dalam meningkatkan kepercayaan muzakki, yaitu faktor pendukung seperti, tersebarnya informasi Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, mempunyai program unggulan dan banyaknya mitra komunitas. Sedangkan faktor penghambat seperti, kurangnya komunikasi promosi, pemahaman tentang zakat masih rendah, dan muzakki memiliki penyaluran zakat sendiri.
References
April, P. (2009). Manajemen Fundraising Bagi Organisasi Pengelola Zakat. Yogyakarta: Teras.
Asniani, A., & Zubaedi, Z. (2010). Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Assingkily, M. S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan: Panduan Menulis Artikel Ilmiah dan Tugas Akhir. Yogyakarta: Penerbit K-Media.
Badan Amil Zakat Nasional. (2020). Outlook Zakat Indonesia 2017-2020. Jakarta: Puskes BAZNAS.
Erie, S. (2017). DD Way. Jakarta: Republika bekerjasama dengan Penerbit PT Pustaka Abdi Bangsa.
Harahap, G. R. A., & Pohan, S. (2022). “Pemahaman Masyarakat Kelurahan Harjosari I Terhadap Minat Masyarakat Bertransaksi di Bank Syariah” Abdi Cendekia: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 39-46. https://zia-research.com/index.php/abdicendekia/article/view/45.
Kementerian Agama RI. 2013. Panduan Zakat Praktis. Direktorat Pemberdayaan Zakat. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Mahfudz, A. (2021). Strategi Digital Fundraising: Zakat, Infak dan Sedekah serta Penyalurannya di Indonesia. Tulungagung: Biru Atma Jaya.
Moleong, L. J. (2002). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri. (2012). Ensiklopedia Islam Al-Kamil. Jakarta: Darus Sunnah Press.